84 Perkara Masih Menjadi Tunggakan Pengadilan Negeri Sampit
SB, SAMPIT - Pengadilan Negeri Sampit menggelar acara refleksi kinerja akhir tahun 2024 dengan agenda penyampaian sejumlah capaian kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2024 pada Kamis (9/1/2024).
Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus mengatakan, sebanyak 84 perkara pada tahun 2024 belum terselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sampit sehingga menjadi tunggakan kasus untuk tahun 2025 ini yang harus diselesaikan.
Dirinya mengakui, tunggakan perkara tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang belum memadai di Pengadilan Negeri Sampit.
"Saat ini Pengadilan Negeri Sampit hanya memiliki 4 Hakim ditambah dengan ketua dan wakil dua orang menjadi 6 Hakim. Itupun untuk ketua tidak bisa full melakukan sidang, karena juga banyak urusan di luar termasuk administrasi," ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, idealnya Pengadilan Negeri Sampit harus memiliki setidaknya 10 hingga 12 orang Hakim untuk menyelesaikan kasus yang volumenya cukup besar.
"Hal ini semakin diperparah karena kami juga kekurangan panitera pengganti yaitu saat ini hanya ada sekitar 6 panitera. Sementara perkara yang harus kami selesaikan pada tahun 2024 sendiri jumlahnya sekitar 1.030 perkara, ditambah tunggakan perkara tahun 2023 Lalu ada sekitar 90 perkara lebih. Sehingga total perkara yang ditangani 2024 mencapai 1.100 perkara," ujarnya.
Sehingga tambahnya hal itu juga menjadi penyumbang tunggakan perkara pada tahun 2025 Ini, yang mana untuk 84 perkara tunggakan tersebut akan menjadi tugas pertama yang diselesaikan di awal tahun 2025 ini baru dilanjutkan dengan perkara baru.
"Perkara yang kami hadapi ini memang di luar prediksi, bahkan meningkat sekitar 18% lebih dari tahun sebelumnya. Sehingga kami berharap hal ini menjadi perhatian dari Mahkamah Agung untuk memberikan tambahan Hakim yang bisa membantu menangani perkara di Pengadilan Negeri Sampit agar bisa lebih cepat terselesaikan," ucapnya.
Disebutkannya perkara yang signifikan dihadapi yaitu narkotika dan pencurian baik itu pencurian biasa maupun pencurian perusahaan di perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya untuk penyelesaian perkara harus dilakukan secepatnya dan tidak boleh lebih dari 5 bulan khusus untuk perkara perdata. Sementara untuk perkara pidana memang tidak ada batasan namun pihaknya menargetkan paling lama 2 bulan hingga 3 bulan harus sudah diselesaikan. (f1/sb)