Pj Bupati Lamandau Said Salim foto bersama Unsur Pimpinan DPRD Lamandau, Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Terpilih, serta Forkopimda. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Pj Bupati Lamandau Said Salim Hadiri Rapat Paripurna 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Jumat (28/02/2025).
Hadir dalam acara tersebut dari unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan tamu Undangan Lainnya.
DPRD Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan tersebut menetapkan Rizky Aditya Putra, S.E., M.M dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Terpilih untuk periode 2025-2030.
"Paripurna penetapan tersebut sesuai ketentuan dan tentunya akan ada tahap selanjutnya," kata Said Salim.
Selanjutnya, pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 56 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih pada pilkada Tahun 2024 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengajuan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Terpilih untuk periode 2025-2030 ke mendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (SB/by)