Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

RSUD dr Murjani Sampit Tetapkan Standar Waktu Tunggu Pelayanan

Redaksi 15-03-2025, 09:32 WIB 1 menit baca
Tampak pasien sedang mengantre pelayanan kesehatan rawat jalan di RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:RSUD)
Tampak pasien sedang mengantre pelayanan kesehatan rawat jalan di RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:RSUD)

SB, SAMPIT - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk pelayanan JKN dalam menetapkan standar waktu tunggu pelayanan kesehatan.

"Untuk jangka menengah, kami akan merumuskan surat-surat penetapan terkait standar waktu tunggu pemberian jasa pelayanan, untuk memberikan kepastian kepada tim medis dan masyarakat," kata Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Noviany, Sabtu (15/3/2025).

Hal ini sudah sesuai dengan pengaturan Rumah Sakit menentukan standar waktu tunggu pelayanan kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit.

"Ini juga termasuk salah satu misi rumah sakit Murjani dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat adalah melalui waktu tunggu pasien yang cepat," ujarnya.

Lanjutnya, standar normal waktu penyediaan rekam medis untuk pelayanan rawat jalan adalah kurang dari atau sama dengan 10-15 menit. Sedangkan standar waktu penyediaan rekam medis untuk pelayanan rawat inap adalah kurang dari atau sama dengan 15-20 menit.

"Kemudian standar waktu tunggu pelayanan resep obat jadi adalah kurang dari atau sama dengan 30 menit kemudian pelayanan resep obat racikan adalah kurang dari atau sama dengan 60 menit," jelasnya.

Sementara standar waktu tunggu pelayanan rawat jalan adalah kurang dari atau sama dengan 60 menit.

"Standar waktu ini kalau terhitung normal. Tapi kalau bermasalah dengan sistem maka waktunya bisa lebih dari ini," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard