DPRD Pulpis Gelar Paripurna Bahas Nota Kesepahaman RPJMD dan Rekomendasi LKPJ Bupati
SB, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan tiga agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029, penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, serta penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II.
Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada Jumat (2/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tendean Indra Bella dan didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi serta Wakil Ketua II H. Arif Rahman Hakim. Hadir pula anggota DPRD, Sekretaris Dewan Hendra, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i bersama Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat Kahayan Hilir, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Tendean Indra Bella menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini telah sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Ia menekankan pentingnya pembahasan awal RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan, serta urgensi evaluasi LKPJ sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Agenda ini merupakan bagian dari fungsi perencanaan dan pengawasan DPRD agar arah pembangunan daerah berjalan efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Tendean.
Sementara itu, penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Suhardi. Rekomendasi tersebut berisi evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran sebelumnya, serta masukan untuk perbaikan di masa mendatang. (sb)