Lewati ke konten utama
HUKUM

Edarkan Sabu, IRT di Timpah Ditangkap

Redaksi 07-09-2026, 10:08 WIB 3 menit baca
Pelaku B.
Pelaku B.

SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial B (27), warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kapolres Kapuas AKBP RINA Perwitasari., S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo., S.H., M.M, membenarkan diamankan Pelaku B di Rumah Orangtuanya di Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pada Kamis (3/9/2026) Pukul 13.30 WIB bersama barang bukti. 

"Barang bukti 10 (sepuluh) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram (plastik + kristal)," ungkap AKP Budi Utomo. 

Selanjutnya 1 (satu) pack plastik klip merk KD, 1 (satu) buah timbangan digital merk SOJIKYO warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu plastik terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet bermotif gambar tanpa merk warna coklat, 1 (satu) buah dompet merk LOE-LOE warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk TECNO SPARK GO 2 Warna Abu-Abu, dan Uang tunai Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Kronologis penangkapan Rabu tanggal 2 September 2026 Sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku B sering mengedarkan narkotika jenis sabu Di Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kamis tanggal 3 September 2026 Sekira jam 12.00 Wib dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan didapatkan informasi bahwa pelaku B sedang berada di Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya Kamis tanggal 3 September 2026 Sekira jam 13.30 Wib Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku yang saat itu berada Di Rumah Gayang Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada Pelaku B tersebut dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terhadap B dan ditemukan 10 (sepuluh) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram (plastik + kristal),1 (satu) pack plastik klip merk KD,1(satu) buah timbangan digital merk SOJIKYO warna hitam,1 (satu) buah sendok sabu plastik terbuat dari sedotan,1 (satu) buah dompet bermotif gambar tanpa merk warna coklat,1 (satu) buah dompet merk LOE-LOE warna hitam,1 (satu) Unit Handphone merk TECNO SPARK GO 2 Warna Abu-Abu,Uang tunai Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah), dan diakui oleh sdri. B bahwa barang-barang tersebut miliknya sendiri. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.

"Pasal disangkakan terhadap Pelaku B, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," pungkasnya. (sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard