Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 121 Jabatan Fungsional Tertentu di aula Banana Tingang, Selasa (20/12/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 121 Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan di aula Banana Tingang kantor Bupati setempat, Selasa (20/12/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah janji 121 jabatan Fungsional Tertentu dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang, yakni pengangkatan jabatan Fungsional hasil penyesuaian sebanyak 35 orang dan pengangkatan jabatan Fungsional pertama sebanyak 83 orang dan pengangkatan jabatan Fungsional naik jenjang sebanyak 2 orang serta perpindahan dari jabatan lain sebanyak 1 orang.
Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Pejabat Fungsional Tertentu dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji ini dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah RI nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yakni setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama dan kepercayaan Kepada Tuhan YME guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.
Bupati mengatakan bahwa Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu yang selanjutnya Pegawai Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan Fungsional pada instansi pemerintahan.
"Saya berharap kepada Pejabat Fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya untuk mampu mengembangkan dirinya secara profesional, merubah pola pikir, melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian, ketrampilan mandiri dan profesional serta bekerja tidak semata-mata hanya memenuhi target pribadi. Yakni penilaian angka kredit kenaikan pangkat atau golongan saja," tandasnya. (dm)