Lewati ke konten utama
Palangka Raya

PPKM Level 1 Diperpanjang, Ibadah Natal Diberikan Kelonggaran 100 Persen

Redaksi 22-12-2022, 02:07 WIB 1 menit baca
MENJELASKAN : Ketua Satgas Kota Palangka Raya yang menjabat Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. FOTO : MEDIA CENTER PALANGKA RAYA
MENJELASKAN : Ketua Satgas Kota Palangka Raya yang menjabat Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. FOTO : MEDIA CENTER PALANGKA RAYA

SB, PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Kota Palangka Raya diperpanjang dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. 

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (21/12/2022) kemarin.

Emi menyampaikan, perpanjangan status PPKM level 1 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022. Alasan tersebut, kata Emi, untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Kita tidak ingin adanya libur panjang Nataru angka sebaran Covid-19 kembali meningkat,” tambahnya.

Meski PPKM diperpanjang, sebut Emi, kabar gembira juga datang karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah mengizinkan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2022 dapat diikuti 100 persen.

Namun begitu, masyarakat maupun pengelola tempat ibadah untuk bisa menaati aturan yakni tidak membuka kapasitas di atas 100 persen. Akan tetap ada kebebasan masyarakat secara terukur dengan mentaati protokol kesehatan da vaksinasi.

Sementara sebut Emi menjabat Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini, terkait surat edaran resmi mengenai perayaan ibadah Natal maupun tutup tahun hingga buka tahun 2023, akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya.

“Meski ada kelonggaran dibandingkan tahun sebelumnya, namun protokol kesehatan khususnya menjaga jarak dan pemakaian masker diperketat kembali," tuturnya. (ok/*)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard