Surat Edaran
SB, NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Adity Putra, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk segera memindahkan domisili kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan (KK), ke Kabupaten Lamandau.
Pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan mutasi data kependudukan bagi CPNS, PNS, dan PPPK. Mutasi ini bertujuan untuk memastikan akurasi data kependudukan dan mempermudah administrasi kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi administrasi kependudukan dan mendukung kebijakan perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang akurat serta sebagai wujud komitmen, integritas dan kebanggaan terhadap Kabupaten Lamandau.
Imbauan ini berdasarkan memperhatikan Surat Bupati Lamandau Nomor : 470/39/V/DISDUKCAPIL/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal : Imbauan Mutasi KTP dan KK ke Kabupaten Lamandau.
"Kita harapkan masyarakat baik swasta atau ASN bisa mematuhi surat edaran ini, tujuannya adalah untuk menyelaraskan data," terangnya. (by/sb)