Kadisdik Kapuas Konsultasi ke Kemendikdasmen, Sampaikan Tentang Ini
SB, KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr H Suwarno Muriyat melakukan konsultasi langsung dengan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dr Iwan Junaedi, pada Senin sore (2/6/2025) di kantor Kemendikdasmen.
Konsultasi tersebut membahas secara mendalam mekanisme pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah, sejalan dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta surat dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) bernomor 0611/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
“Permendikdasmen ini kini menjadi satu-satunya dasar hukum dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta,” jelas Dr Iwan Junaedi.
Konsultasi selama hampir dua jam itu juga mengupas isu-isu strategis seperti pendataan, mekanisme pengangkatan, mutasi, dan pelatihan kepala sekolah yang akan diterapkan di Kabupaten Kapuas.
Dr Suwarno Muriyat menyampaikan bahwa saat ini masih banyak kepala sekolah di Kapuas yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bahkan sebagian merupakan pengawas sekolah yang merangkap tugas karena kendala proses sertifikasi.
“Kami sudah melakukan pendataan dan mengusulkan agar para Plt tersebut diproses menjadi kepala sekolah definitif sesuai regulasi,” ungkap Kadisdik.
Ia juga menekankan pentingnya validasi data secara real-time oleh guru dan kepala sekolah agar sistem yang digunakan dapat menampilkan data yang akurat dan terpercaya. (lk/sb)