BPPRD Palangka Raya Gandeng BCA, Permudah Wajib Pajak Bayar Lewat myBCA
SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) untuk mempermudah wajib pajak, khususnya pelaku usaha, dalam melakukan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi myBCA.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perluasan sistem digitalisasi layanan perpajakan daerah. Kerja sama ini dilakukan mengingat banyaknya pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan hiburan yang menggunakan layanan perbankan BCA.
“Jadi rata-rata mereka banyak memakai Bank BCA (membayar pajak). Sehingga kita melakukan kerjasama dengan Bank BCA ini dengan harapan bahwa pelaku usaha terutama wajib pajak mudah melakukan pembayaran pajaknya melalui Bank BCA,” ujar Emi, Rabu (4/6/2025).
Melalui aplikasi myBCA, para wajib pajak kini bisa melaporkan omzet sekaligus membayar pajak secara daring hanya lewat smartphone. Hal ini dinilai mampu menghemat waktu dan tenaga para pelaku usaha.
“Sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke kantor kami tetapi hanya tinggal buat pelaporan ke BPPRD berapa omzet dan melakukan pembayaran melalui myBCA. Pakai smartphone jadi lebih mudah lagi, tidak perlu datang ke bank,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi yang dilakukan, pihak BCA juga telah menjelaskan langkah-langkah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui smartphone.
“Tadi juga dijelaskan bagaimana cara membayar PBB melalui smartphone. Untuk penggunaan myBCA ada menu-menunya,” tambahnya.
Emi juga mengungkapkan bahwa hingga awal Juni 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya sudah mencapai 38 persen, mendekati target akhir Juni sebesar 40 persen. Capaian ini disebut melampaui target triwulan kedua sebesar 30 persen.
“Untuk realisasi PAD Palangka Raya saat ini sudah di 38 persen, lebih mendekati 40 persen. Sedangkan target kita pada triwulan dua sampai akhir Juni adalah 30 persen. Tetapi kita saat ini sudah hampir tercapai. Artinya bahwa pada akhir Juni realisasi PAD kita lebih 40 persen,” ujarnya.
Beberapa jenis pajak bahkan disebut telah melampaui target, termasuk pajak air tanah, BPHTB, listrik, dan hiburan.
“Ada lima pajak yang memang melampaui target, terdiri dari pajak air tanah di atas 100 persen, BPHTB di atas 50 persen, dan juga listrik hampir 40 persen, dan juga hiburan. Jadi ada beberapa pajak yang sudah melampaui target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” pungkas Emi. (sb)