Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Kades Baampah Digantikan Ing Sugito
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas menyusul kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.
Kepala desa berinisial AF resmi diberhentikan sementara dari jabatannya, menyusul dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah disidangkan di pengadilan.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringin Timur yang menjadi dasar hukum pemberhentian. Penonaktifan ini bersifat sementara, sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
“Betul, sudah ada SK Bupati terkait pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Baampah yang sedang tersandung kasus hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, Kamis (5/6/2026)
AF diketahui telah menjalani dua kali sidang terkait perkara ijazah palsu tersebut. Pemerintah menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, namun demi menjaga stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa, pemberhentian sementara dianggap langkah yang diperlukan.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Bupati Halikinnor menunjuk Ing Sugito sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Baampah.
Sugito yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa di Kecamatan Mentaya Hulu, resmi dilantik oleh Camat Muhammad Indra pada Selasa (3/6) di kantor kecamatan.
“Pelantikan ini penting agar pemerintahan desa tidak terhenti. Pj Kades bisa langsung melanjutkan program-program yang sudah berjalan,” ucapnya
Sugito akan menjabat selama enam bulan atau hingga keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Indra berpesan agar penjabat yang baru segera menjalin komunikasi intensif dengan seluruh unsur pemdes dan masyarakat.
“Bangun sinergi dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Itu kunci agar program yang sudah disusun bisa tetap dilanjutkan dengan baik,” pesannya. (f1/sb)