Plt RSUD dr Murjani Tegaskan Tunggakan Jasmed Hanya 4 Bulan Bukan 7 Bulan
SB, SAMPIT - Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Noviany menanggapi isu yang beredar mengenai tunggakan jasa medis (jasmed) selama 7 bulan. Ia menegaskan hutang imbal jasa medis hanya 4 bulan.
Hal ini disampaikan Yulia saat mengikuti rapat kerja gabungan komisi dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, pada Kamis (12/6/2025).
Yulia menegaskan, kalau berbicara eksisting yang sekarang pihaknya berhutang 4 bulan Januari sampai April. Kenapa Mei tidak terhitung karena belum menerima pembayaran layanan dari BPJS Kesehatan.
"Kemarin disebutkan dari November 2024 belum tepat itu rumor ya. Sekarang saya klarifikasi bahwa imbal jasa kita yang masih terhutan sampai saat ini Januari Februari Maret April. Jadi 4 bulan bukan 7 bulan,” kata dr Yulia Noviany, Kamis (12/6/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran jasmed tersebut karena masih menyelesaikan pembayaran jasa pelayanan yang sebelumnya dari September.
"Jadi yang akan kita bagikan dalam satu atau dua bulan ke depan meminimalisir GAP pembayaran jasmed itu dari Januari sampai April,” ujarnya.
Tidak hanya itu namun sistem perhitungannya berbeda dari yang dulu Ghos 1 ke Ghost 2 yang mana berbeda sistemnya jadi harus membutuhkan adaptasi untuk verifikasi data.
Lanjutnya, 99 persen adalah pasien JKM yang menggunakan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, misalnya jasa layanan Januari dikali jangka waktu untuk mengklaimkan jasa layanan itu sampai 10 Bulan Februari setiap tahunnya.
BPJS memiliki tingkat waktu 2 minggu untuk mengakui apakah klaim yang diajukan sebelum tanggal 10 ini benar semuanya atau tidak punya waktu dua minggu.
Ia memberikan contoh, misalkan pihaknya mengajukan klaim 3000 berkas ke BPJS Kesehatan, namun yang diakui pihak BPJS misalnya 2500 ternyata 500 nya itu di pending status klaimnya. Tetapi BPJS Kesehatan mengakui 2500 dan akan tetap dibuatkan berita acaranya.
"Pembayarannya satu minggu setelah berita acara keluar sehingga bukan di minggu ketiga. Jadi dua ninggu memberitahuan berita acara setelah terbit baru seminggu dilakukan pembayaran karena tidak sesuai dengan target. Jadi Untuk pembayarannya Jasmed Januari bisa baru bisa kita bayarkan di bulan Maret.
Dirinya juga mengatakan, pihak tim RSUD dr Murjani akan terlibat di dalam perhitungan biasa maupun verifikasi pasalnya yang dibagikan sekitar 870 orang sehingga perlu kehati-hatian untuk menghitung jasa medisnya.
"Setelah final di sistem baru kami memulai proses pembayaran bertahap sebulan dua kali seperti itu jasa pelayanannya", jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya beredar isu tenaga medis di RSUD dr Murjani Sampit Sejak November 2024 hingga memasuki pertengahan 2025, jasa medis (jasmed) untuk dokter, perawat, dan bidan di rumah sakit milik daerah ini belum juga dibayarkan.
Padahal, RSUD tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memiliki saldo dana khas yang tidak kecil, sekitar Rp 40 miliar. Masalah ini mencuat dalam rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu 11 Juni 2025.
"Kami sudah sampaikan kepada Pj Sekda agar menghadirkan pihak RSUD dr Murjani pada pembahasan berikutnya untuk menjawab semua pertanyaan dari anggota dewan, terutama menyangkut jasa medis yang belum jelas pembayarannya," tegas Rimbun, Ketua DPRD Kotim.
Kondisi ini dinilai ganjil, mengingat dalam laporan APBD 2024 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp247 miliar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa hak-hak dasar tenaga medis yang sudah menjalankan tugasnya justru tertahan, saat kas daerah dan BLUD mencatat angka-angka fantastis?
Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, juga menyampaikan keresahan serupa. la menyoroti adanya laporan dari tenaga kesehatan yang mengaku belum menerima jasmed sejak tahun lalu, meski dana BLUD tetap tercatat utuh. (f1/sb)