Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Covid-19 Varian Baru
SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, M Wiyatno menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.42/814/DINKES.2025 tertanggal 10 Juni 2025 sebagai langkah antisipatif terhadap peningkatan kasus Covid-19 global dan kemunculan varian baru M8.1.1.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, serta masyarakat umum di Kabupaten Kapuas.
Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau masyarakat tetap waspada meski jumlah kasus di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 156 kasus aktif tanpa kematian per 31 Mei 2025.
Bupati Wiyatno juga merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan RI menyusul lonjakan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Masyarakat diminta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, mual, muntah, atau sesak napas.
Penggunaan masker tetap dianjurkan, terutama bagi kelompok rentan, serta imbauan untuk menunda perjalanan ke luar negeri.
Langkah pencegahan lainnya mencakup pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan, menjaga asupan gizi, dan menghindari keramaian.
Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan, menegaskan pentingnya disiplin protokol kesehatan meski situasi nasional masih terkendali. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pemeriksaan saat mengalami gejala.
“Pencegahan adalah kunci. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan agar Kapuas tetap sehat,” ujar dr Tonun.
Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajak semua pihak berperan aktif dalam menjaga kesehatan publik melalui kesadaran dan kedisiplinan bersama. (sb/*)