RSUD dr Murjani: Semua Pasien BPJS Ikuti Alur Pelayanan yang Sama
SB, SAMPIT – Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit, dr Iman, menegaskan bahwa seluruh pasien BPJS, baik peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mengikuti alur pelayanan yang sama di rumah sakit tersebut.
“Untuk alur pendaftaran, semua pasien BPJS kami jadikan satu. Baik peserta mandiri, PBI, maupun SKTM, semuanya masuk ke dalam alur pasien BPJS. Sedangkan pasien non-BPJS masuk melalui jalur pasien umum,” jelas dr Iman, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran pasien BPJS telah terintegrasi melalui sistem online, baik melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel masing-masing pasien maupun secara langsung di rumah sakit melalui mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) atau KIOSK.
Namun demikian, dr Iman mengingatkan bahwa pendaftaran langsung di rumah sakit berisiko tidak mendapatkan kuota, karena sebagian besar pasien telah mendaftar secara online jauh-jauh hari.
“Kalau pasien datang langsung, ada kemungkinan tidak mendapatkan kuota karena mayoritas sudah daftar lewat online satu atau dua hari sebelumnya. Bahkan bisa hingga seminggu ke depan, tergantung slot yang tersedia,” ujarnya.
Sebagai contoh, untuk Poli Penyakit Dalam yang hanya memiliki kuota 40 pasien per hari, jika sudah ada 38 pendaftar dari Mobile JKN, maka pasien yang datang langsung hanya berpeluang mendapatkan dua kuota tersisa, dengan nomor antrean mulai dari 39 atau 40, karena sistem membaca berdasarkan waktu pendaftaran, bukan kedatangan fisik.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit terus mendorong edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN guna memperbesar peluang mendapat layanan medis sesuai kebutuhan dan waktu yang diinginkan.
“Pasien bisa memilih sendiri hari dan jadwal yang masih tersedia. Dibanding datang langsung tanpa mendaftar, risikonya sangat besar tidak kebagian kuota,” katanya.
Terkait dengan kualitas layanan, dr. Iman memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS, PBI, SKTM, maupun pasien umum.
“Layanannya tetap sama. Dokter yang menangani pun sama. Yang membedakan hanya tata cara pendaftaran dan siapa yang menjamin pembayarannya,” tegasnya. (f1/sb)