SPMB Melebihi Kuota Berpengaruh Data Dapodik
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi siswa tidak tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika melebihi kuota yang ditetapkan saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Memang peringatannya jika melewati batas Dapodik tersebut, dana BOS tidak cair. Artinya, BOS tetap dibayarkan untuk 28 murid, dan sisanya tidak. Tapi yang menjadi kekhawatiran kita adalah jika anak-anak yang melebihi kuota Dapodik itu tidak tercatat sebagai siswa," kata Irfansyah, Selasa (24/6/2025).
la menjelaskan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar (rombel) ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP dan SLTA.
Aturan tersebut diterapkan agar terjadi pemerataan, kenyamanan belajar dalam kelas, serta memberi kesempatan sekolah swasta untuk lebih diminati.
"Tujuannya agar proses belajar mengajar lebih efektif, tidak gaduh, dan siswa lebih fokus. Namun, di lapangan ada beberapa pengecualian karena kondisi geografis atau minimnya alternatif sekolah," ujar Irfansyah.
Irfansyah mencontohkan, di daerah seperti Kecamatan Antang Kalang, terdapat sekolah negeri yang harus menampung lebih dari 28 murid karena tidak ada sekolah swasta terdekat. Dalam kasus tersebut, sekolah tidak bisa menolak siswa meskipun kuota Dapodik sudah penuh.
"Mau tidak mau tetap ditampung, misalnya dari 28 murid menjadi 31. Karena pendidikan adalah hak dasar anak dan tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Irfansyah menegaskan bahwa persoalan kelebihan kuota Dapodik ini bukan hanya terjadi di Kotim, melainkan di banyak daerah lain di Indonesia. Pemerintah pusat pun disebut telah menyiapkan solusi fleksibilitas, yakni penggemukan jumlah siswa per rombel dalam kondisi tertentu.
"Biasanya saat SPMB data memang muncul merah dulu di sistem karena dianggap melebihi kuota. Tapi pusat akhirnya memberi ruang, karena mereka paham ini bukan hanya di Kotim saja. Karena pendidikan tetap nomor satu," katanya.
Disdik Kotim akan tetap mengusulkan agar siswa yang melebihi batas kuota tetap diakomodasi dan tercatat dalam sistem Dapodik. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak siswa tidak terabaikan.
"Jadi pada dasarnya pembatasan Dapodik itu untuk pemerataan tapi kita tetap usulkan jika terpaksa melebihi Dapodik. Di daerah kita tidak hanya di wilayah pelosok, juga di dalam kota ada beberapa sekolah harus penggemukan jumlah siswa setiap rombel karena ketentuan domisili," pungkasnya. (f1/sb)