Bupati Pulpis Pimpin Rakordalev Triwulan II, Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Dorong Produk UMKM
SB, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Bapperida Pulang Pisau, Selasa (15/07/2025). Rapat ini menitikberatkan pada evaluasi penyerapan anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Rifa’i menyampaikan bahwa Rakordalev merupakan forum strategis untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dan kendala teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Diharapkan melalui Rakordalev ini, berbagai permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dapat teridentifikasi dan dirumuskan solusinya secara bersama-sama, sebagai bahan perbaikan perencanaan pada triwulan berikutnya,” jelasnya.
Realisasi Masih Rendah, Dipengaruhi Instruksi Presiden
Berdasarkan laporan per 30 Juni 2025, realisasi keuangan Pemkab Pulang Pisau mencapai 32,21 persen, sedangkan realisasi fisik baru menyentuh angka 35,21 persen. Menurut Bupati, capaian ini belum sesuai harapan.
Hal ini, ungkapnya, salah satunya dipengaruhi oleh adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang berdampak pada perlambatan proses pelaksanaan kegiatan di awal tahun.
“Oleh karena itu, kita perlu strategi dan langkah cepat dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya pada APBD Perubahan 2025, agar realisasi bisa maksimal hingga akhir tahun,” tegasnya.
Selain fokus pada serapan anggaran, Rakordalev juga membahas capaian kinerja pembangunan berdasarkan target indikator yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kinerja dan target, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama triwulan kedua.
“Capaian indikator kinerja ini menjadi dasar kita dalam mengevaluasi pembangunan. Kita harus bisa menyusun solusi dan tindak lanjut untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan ke depan,” tambah Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta juga menekankan pentingnya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembelian produk dalam negeri, produk UMKM, dan koperasi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa untuk produk UMKM dan koperasi.
“Ini adalah kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Kita harus pastikan belanja pemerintah benar-benar menyentuh sektor riil masyarakat,” tegasnya.
Dengan forum Rakordalev ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif dan efisien, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (sb/*)