Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Dinsos Kapuas Tegaskan Beras Bansos Dilarang Dijual

Redaksi 18-07-2025, 05:15 WIB 1 menit baca
Beras Bantuan Sosial dari pemerintah
Beras Bantuan Sosial dari pemerintah

SB, KUALA KAPUAS - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas dengan tegas melarang keras kepada seluruh penerima bantuan pangan agar tidak memperjualbelikan beras bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya temuan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh oknum masyarakat yang menjual beras bantuan di media sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH, M.Hum menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut, dan menyatakan tindakan menjual bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan program bantuan sosial.

"Saya dengan ini menegur keras oknum masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pemerintah sebagai barang yang diperjualbelikan, apalagi di media sosial yang jelas-jelas bertentangan dengan tujuan dari diberikannya bantuan tersebut, apapun alasannya," tegasnya, Jumat (18/7/2025). 

Lanjutnya, Dinas Sosial akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran identitas penerima bantuan yang terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

"Pihak-pihak lain yang turut memperjualbelikan beras bantuan juga tidak akan luput dari tindakan tegas," jelasnya. 

Program bantuan pangan beras merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial yang diputuskan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 2 Juni 2025. Badan Pangan Nasional kemudian menugaskan Perum BULOG untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Bantuan tersebut di Kabupaten Kapuas total 17.051 Penerima Bantuan Pangan (PBP) tercatat akan menerima bantuan tersebut, dengan total kuantum penyaluran mencapai 341.020 kilogram beras.

Kementerian Sosial juga telah menugaskan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

Sebelumnya Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, dalam launching penyaluran bantuan beras beberapa waktu lalu, menginstruksikan Dinas Sosial untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan.

"Bantuan tersebut harus disalurkan secara tepat sasaran dan meminta adanya evaluasi berkelanjutan terhadap daftar penerima," tugasnya. (dm) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard