Meskipun PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Taati Prokes
SB, PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dra Hj Siti Nafsiah soroti pencabutan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah pusat pada Desember 2022 kemarin.
Nafsiah menyampaikan, masyarakat masih banyak kurang paham tentang hal tersebut. Pencabutan tersebut perlu digaris bawahi, karena pencabutan yang di maksudkan adalah pembatasan aktivitas masyarakat.
"Artinya kita melakukan kegiatan secara luas boleh, misalkan kita masuk mall juga boleh, masuk ke Bank atau kegiatan konser musik, pasar rakyat dan sebagainya itu boleh, karena pembatasannya dicabut. Tapi perlu diingat yang lainnya berkenaan dengan kesehatan, itu tetap kita harus perhatikan, saat kita berada di ruang tertutup atau kita saat kumpul orang banyak tetap menggunakan masker pasti tetap diharuskan, karena kita tidak tahu kalau misalkan ada yang negatif atau tidak," ucapnya.
Kemudian selanjutnya, di ruang terbuka dan sempit harus tetap menggunakan masker, juga untuk vaksin booster diatas umur 18 tahun wajib vaksin tiga, kemudian untuk dibawah umur 17 tahun wajib vaksin.
"Kenapa semua itu harus dan wajib, karena kunci satu-satunya untuk imun tubuh kita itukan harus vaksin dan jangan diabaikan, mentang-mentang PPKM sudah dicabut berpikir tidak wajib vaksin itu keliru, nah inilah yang harus kita sampaikan meskipun PPKM dicabut tapi protokol kesehatan harus dan wajib tetap di terapkan," tambahnya.
Jadi meskipun PPKM dicabut jangan sampai lengah, kemudian tidak menggunakan masker atau menerapkan prokes, ada atau tidaknya covid harus prokes tetap diterapkan.
"Inikan buat kebaikan kita bersama juga, kita bersyukur dengan keadaan ini menjelang endemi apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan mencabut PPKM ini keleluasaan kita untuk beraktifitas kembali seperti yang biasanya, tapi tetap ditekankan kepada masyarakat untuk tolong perhatikan prokes dan selalu gunakan masker," ungkapnya. (yud/ok)