Lewati ke konten utama
Pemkab Seruyan

Perangi Rokok Ilegal dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi 24-07-2025, 11:13 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Seruyan, H Supian menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. (FOTO:DISKOMINFO)
Wakil Bupati Seruyan, H Supian menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan, H Supian, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan, Rabu (23/7/2025) di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi cukai, khususnya cukai hasil tembakau.

“Dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan mampu mengidentifikasi legalitas barang kena cukai yang beredar di lingkungan mereka. Ini menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar H Supian.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 Tahun 2023, Wabup Supian menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2025 harus digunakan minimal 50% untuk dua sektor utama dintaranya Pelayanan kesehatan (37,5%), termasuk mendukung program Jaminan Kesehatan, serta penegakan hukum (12,5%), terutama untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

Kabupaten Seruyan, sebagai penerima alokasi DBH CHT, berkomitmen memanfaatkan dana tersebut secara tepat guna dan transparan.

“Saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk menggunakan dana DBH CHT ini dengan bijaksana. Harapannya, kualitas pelayanan kesehatan meningkat, dan rokok ilegal perlahan menghilang dari peredaran,” tegasnya.

Wabup juga menekankan pentingnya edukasi menyeluruh terkait hukum dan perundang-undangan cukai kepada masyarakat.

Ia mengajak seluruh peserta kegiatan untuk aktif mengikuti materi dari narasumber dan menjadi agen perubahan di lingkungannya.

“Sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok legal, dampak negatif rokok tanpa cukai, dan peran aktif masyarakat dalam menolak serta melaporkan peredarannya,” jelasnya.

Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk program-program kesejahteraan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard