Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Sinkronkan RPJMD 2025-2029 dengan Program Prioritas Kartu Huma Betang Sejahtera

Redaksi 01-08-2025, 11:12 WIB 2 menit baca
Pemprov Kalteng saat melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Raperda RPJMD tahun 2025-2029. (FOTO:MMC KALTENG)
Pemprov Kalteng saat melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Raperda RPJMD tahun 2025-2029. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bapperida) menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rapat berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida Kalteng, Kamis (31/7/2025), dengan agenda utama penyelarasan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.

Kegiatan dipimpin oleh Fredy Darinton, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Kalteng, didampingi oleh Luqman Alhakim, Fungsional Perencana Ahli Madya.

Dalam arahannya, Fredy menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra pasca-evaluasi dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri serta hasil reviu dari Inspektorat Provinsi, harus mengacu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan ketentuan nasional lainnya.

“Seluruh indikator outcome dan kinerja wajib mengikuti format yang telah ditetapkan dalam SIPD. Jika data tidak muncul, segera cek kembali tagging-nya,” tegas Fredy.

Ia juga meminta agar seluruh pagu anggaran dalam dokumen Renstra disesuaikan dengan rumusan akhir dalam RPJMD, serta memastikan keabsahan dan konsistensi data yang akan ditarik ke sistem.

Senada dengan itu, Luqman Alhakim menyampaikan bahwa seluruh perencanaan dan penganggaran harus didasarkan pada data resmi yang telah terekam dalam SIPD.

“Jangan gunakan data yang belum tersinkronisasi. Jika tidak terbaca sistem nasional, indikatornya akan hilang dari proses perencanaan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Fredy juga menegaskan bahwa program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) merupakan prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang harus diakomodasi dalam Renstra seluruh perangkat daerah.

“KHBS bukan sekadar janji politik, tapi bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil. Perangkat daerah harus mampu menerjemahkannya dalam kegiatan yang teranggarkan,” ujar Fredy.

KHBS memuat delapan jenis intervensi utama, antara lain:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT),
  • Operasi pasar sembako murah,
  • Pendidikan gratis,
  • Layanan kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS,
  • Bantuan untuk petani dan nelayan,
  • Bantuan rumah untuk guru,
  • Program pemberdayaan masyarakat,
  • dan penguatan akses layanan dasar di wilayah tertinggal.

Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berdasarkan data terintegrasi dari Dukcapil, Dinsos, dan BPS.

Fredy juga meminta agar seluruh perangkat daerah segera menyampaikan usulan kegiatan yang mendukung KHBS secara tertulis paling lambat 5 Agustus 2025. Usulan ini akan dikompilasi oleh Bapperida untuk dilaporkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sebagai dasar penganggaran tahun 2026–2029.

Rapat koordinasi ini menjadi momen penting dalam menyatukan arah teknis antarperangkat daerah agar dokumen Renstra yang disusun bukan hanya sekadar administratif, tetapi selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih, yakni:

“Mengangkat harkat martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan lokal dalam bingkai NKRI menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.”

Tampak hadir dalam rapat ini para kepala perangkat daerah, pejabat administrator dan pengawas dari biro-biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, serta para perencana teknis dari Bapperida. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard