Lokasi lahan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB) Kabupaten Lamandau. FOTO: ISTIMEWA
SB, NANGA BULIK - Sejumlah anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB) Kabupaten Lamandau, melayangkan kritik keras terhadap kinerja pengurus Gapoktanhut SBB yang dipimpin Aprina Maya Rosilawaty. Karena dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan kelompok.
Para anggota juga mempertanyakan alasan pengurus tidak pernah digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 tahun terakhir sejak dibentuknya kelompok tani hutan tersebut. Padahal, sesuai aturan dasar aturan rumah tangga (AD/ART), pengurus berkewajiban melaksanakan rapat tahunan.
"Laporan keuangan mereka. Kita kan mintanya rapat umum, anggota itu pernah menyurati beberapa kali dan arsipnya pun kita masih ada, tapi tidak diindahkan. Diabaikan mereka itu, tidak pernah terjadi rapat," tegas Nicky Syahroni, anggota Gapoktanhut, Kamis (31/7/2025) lalu.
Anggota menilai bahwa pengurus tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam AD/ART Gapoktanhut, khususnya terkait pelaporan pertanggungjawaban tahunan dan keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan penting.
"Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan AD/ART itu kan ada rapat umum segala macam. Di AD/ART pun kalau kita telaah lagi banyak pelanggaran mereka (pengurus) itu, salah satunya transparan atau keterbukaan," terang Nicky.
"Mereka kayak punya lahan itu sendiri, tidak ada laporan kepada anggota maupun anggota KTH yang lain. Insentif per bulan tidak tentu sesuai hasil panen, kisaran rata-rata Rp 200 ribu pas operator yang baru. Kalo sebelumnya lebih rendah lagi," tutur dia.
Diceritakan Nicky, pada awal pembentukan Gapoktan, besaran Sisa Hasil Manfaat (SHM) sempat menyentuh angka lebih dari Rp 1 juta, namun seiring berjalannya waktu SHU sempat macet, bahkan pernah dibagikan kepada anggota hanya Rp 26 ribu.
"Kalo awal terbentuk pernah satu juta di Maret 2022, setelah itu dapat Rp 700 ribu, Rp 400 ribu, makin ke sini makin menurun, bahkan cuma Rp 26 ribu, padahal lahan sawit sesuai SK mencapai 3.000,21 hektar,. Dari jumlah itu yang bisa dipanen sekitar 1.300 hektar," beber Nicky.
"Pernah 3 bulan dulu, (SHU) tidak dibayar. Tidak ada kejelasan sampai sekarang. Kalo untuk operator yang baru ini setiap bulan dibayar setiap tanggal 10," sambungnya.
Hal senada disampaikan anggota Gapoktanhut lainnya. Mereka berharap pengurus Gapoktanhut segera melaksanakan rapat umum dan melaporkan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit secara transparan kepada semua anggota.
"Kembalikan ketransparan itu tadi. Kami pun dari KTH mau menyampaikan ke anggota lainnya apa yang mau kami sampaikan," imbuh Wahrio, anggota KTH Batu Tundang.
Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Sepakat Behaum Bakuba, Aprina Maya Rosilawaty saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu malam (6/8/2025) terkait tidak pernah dilaksanakannya RAT mengatakan tidak ada kewajiban melakukan RAT.
"Gapoktanhut beda dengan koperasi. Jadi tidak ada kewajiban untuk itu," katanya singkat dan mengaku dalam perjalanan. (BY/SB)