DPRD Kapuas Rapat Paripurna Bahas Propemperda, RPJMD, dan Perubahan Perda Pajak
SB, KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-I masa persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kapuas, pada Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah., S.Hut., MK., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., serta dihadiri para anggota dewan.
Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, staf ahli, para asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ardiansah menyampaikan rapat kali ini membahas tiga agenda utama sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas. "Agenda pertama adalah pengumuman penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2025," ucap Ardinsah.
Selanjutnya, Plt Sekretaris Dewan Kapuas, Ajeng, membacakan daftar Propemperda 2025 yang memuat 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditambah 4 Raperda kumulatif terbuka.
Lanjut Ardiansah, agenda kedua penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029. Rancangan ini menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Agenda ketiga adalah penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan," tandasnya. (f4/sb)