Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak atas Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Redaksi 15-08-2025, 09:41 WIB 2 menit baca
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko ketika menghadiri diskusi public yang dilaksanakan oleh Walhi. (FOTO:MMC KALTENG)
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko ketika menghadiri diskusi public yang dilaksanakan oleh Walhi. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak atas pangan dan gizi secara berkelanjutan melalui penguatan pangan lokal berbasis kearifan tradisional.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, bertempat di Rumah Tjilik Riwut Gallery and Resto, Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Dalam sambutannya, Yuas menekankan bahwa pangan lokal adalah aset strategis yang tidak hanya penting untuk konsumsi, tetapi juga mengandung nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dilestarikan.

“Pemerintah memahami bahwa peladangan tradisional merupakan bagian dari identitas dan sumber pangan masyarakat adat. Fokus kami adalah memastikan tata kelola yang tepat agar pangan lokal seperti padi hitam, umbi-umbian, dan jagung tetap lestari tanpa merusak lingkungan,” tegas Yuas.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Kalteng mendorong inovasi, akses pasar, dan distribusi pangan lokal agar tidak hanya dikonsumsi rumah tangga, tapi juga menjadi sumber pendapatan petani dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network Indonesia (FIAN) Ahmad Martin Hadiwinata menyampaikan bahwa hak atas pangan dan gizi merupakan hak asasi manusia, setara dengan hak untuk hidup.

“Pemantauan kami di empat desa di Kapuas dan Pulang Pisau menyoroti pentingnya keterjangkauan, ketersediaan, keberlanjutan, serta kesesuaian budaya dalam pemenuhan hak atas pangan,” ujar Martin.

Budayawan Kalimantan Tengah, Sidik R. Usop, juga menegaskan pentingnya peladangan tradisional yang dijalankan dengan tata kelola budaya, termasuk peran juru padang dan ritual syukur.

“Larangan membakar lahan harus dibarengi dengan solusi yang adil dan kontekstual agar kedaulatan pangan masyarakat adat tetap terjaga,” katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, mengingatkan agar setiap kebijakan disusun dengan kajian mendalam untuk menghindari maladministrasi.

“Kebijakan yang tanpa dasar kajian berisiko merugikan masyarakat. Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sejumlah akademisi dan perwakilan generasi muda juga menyampaikan pentingnya pendampingan teknologi pertanian yang selaras dengan kearifan lokal. Mereka menilai bahwa kebijakan pangan harus menjamin partisipasi masyarakat dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penguatan peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dinilai strategis untuk menjembatani praktik tradisional dengan inovasi pertanian modern.

Diskusi publik ini menghadirkan ruang dialog strategis antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, budayawan, akademisi, dan komunitas lokal. Semua pihak sepakat bahwa pemenuhan hak atas pangan harus mengintegrasikan kearifan lokal, keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sebagai pilar pembangunan daerah yang berkeadilan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard