Lewati ke konten utama
HUKUM

Awasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan, PN Tamiang Layang Periksa 9 Warga Binaan

Redaksi 27-10-2026, 08:41 WIB 2 menit baca
Pelaksanaan WASMAT yang dilakukan Hakim PN Tamiang Layang terhadap warga binaan, Senin (26/10/2026).FOTO: ISTIMEWA/SB
Pelaksanaan WASMAT yang dilakukan Hakim PN Tamiang Layang terhadap warga binaan, Senin (26/10/2026).FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, TAMIANG LAYANG – Memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) terhadap sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan WASMAT dihadiri tiga hakim PN Tamiang Layang, yakni Galih Dewantoro Tri Kusumo, S.H., M.H., Annisa Saraswati, S.H., M.Kn., dan Nalendra Pradipto, S.H., M.H.

Turut hadir jajaran pegawai PN Tamiang Layang, yaitu Hendra Sabar P.S., S.H., Lie Ulien Nuha, S.H., dan Esmeralda Dasawarsani, A.Md., serta IPTU Hakim selaku KBO Satreskrim Polres Barito Timur. Dari pihak Rutan, kegiatan ini melibatkan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Pengawasan dan pengamatan dilakukan terhadap sembilan warga binaan dengan klasifikasi tindak pidana yang berbeda. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sebagaimana mestinya serta mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan WASMAT sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Koordinasi dan sinergi dengan Pengadilan Negeri serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berjalan optimal. Kami mendukung kegiatan pengawasan dan pengamatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan proses pembinaan warga binaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agung.

Menurutnya, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang bersama PN Tamiang Layang terus memperkuat koordinasi dalam mendukung sistem peradilan dan pemasyarakatan yang profesional, transparan, serta berintegritas.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal. (OGN)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard