Lewati ke konten utama
Kotawaringin Barat

KOMPAK!!! Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dukungan Kepada Kades Tempayung

Redaksi 19-08-2025, 05:48 WIB 2 menit baca
Bendera setengah tiang dipasang warga Desa Tempayung Kabupaten Kotawaringin Barat. FOTO: ISTIMEWA
Bendera setengah tiang dipasang warga Desa Tempayung Kabupaten Kotawaringin Barat. FOTO: ISTIMEWA

SB, PANGKALAN BUN – Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, masyarakat Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), justru mengibarkan bendera setengah tiang. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan duka masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil menyusul vonis terhadap mantan Kepala Desa Tempayung, Syahyunie.

Syahyunie dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 25 Maret 2025 lalu, karena dianggap sebagai provokator dalam aksi pemortalan lahan milik perusahaan sawit PT Sungai Rangit di wilayah adat Tempayung.

Ketua AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kotawaringin Barat, Mardani, mengungkapkan bahwa sehari sebelum eksekusi, Syahyunie sempat menyampaikan kekhawatirannya tak bisa merayakan kemerdekaan bersama warga. Keesokan harinya, kekhawatiran itu terbukti.

"Syahyunie dieksekusi oleh kejaksaan tanpa pembacaan hak-haknya terlebih dahulu, baik kepada beliau maupun kepada kami yang mendampingi. Baru setelah warga mendesak, Kalapas bersikap lebih kooperatif dan menjelaskan masa tahanan secara rinci," ujar Mardani.

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah kejadian tersebut. Sebagai bentuk solidaritas dan protes, warga sempat ingin tidak mengibarkan bendera sama sekali. Namun, setelah berdiskusi, mereka memutuskan untuk menaikkan bendera setengah tiang sebagai simbol duka di hari kemerdekaan.

"Ini adalah ekspresi kedukaan masyarakat adat. Bagi kami, ternyata ‘kemerdekaan’ itu hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan," ungkap Mardani, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Tempayung.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa gejolak di Tempayung sempat mendekati situasi anarkis. Namun, berhasil diredam melalui diskusi bersama para tetua adat, termasuk dalam pertemuan malam hari yang dihadiri 20 tokoh kampung.

Mardani juga menyoroti minimnya perhatian dari pemerintah daerah. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pembagian lahan plasma dengan mencatut nama-nama warga dari desa tetangga.

"Yang paling disesalkan, sehari setelah sidang putusan, Bupati justru secara simbolik menerima CSR dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan ketidaktransparanan DPRD dalam menangani konflik. Setelah berjanji mempertemukan pihak desa dan perusahaan dalam rapat, justru keesokan harinya didapati anggota DPRD melakukan pertemuan diam-diam dengan pihak perusahaan.

"Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota dewan, dan kami punya bukti berupa screenshot percakapan," tegasnya.

Aksi damai masyarakat Desa Tempayung ini menjadi cerminan keresahan masyarakat adat yang merasa kehilangan ruang keadilan, bahkan di hari yang seharusnya menjadi simbol kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. (sb)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard