Lewati ke konten utama
HUKUM

Gedor Rumah dan Lakukan Pengurusakan, Penjaga Malam di Wengga Happy Ditetapkan Tersangka

Redaksi 21-08-2025, 03:56 WIB 1 menit baca
Pemilik rumah Kevin saat berada di Mapolsek Baamang. (FOTO:ISTIMEWA)
Pemilik rumah Kevin saat berada di Mapolsek Baamang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Seorang petugas penjaga malam berubual I, pelaku dobrak rumah di Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada (157/2025) ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang setelah penyidik melakukan gelas perkara atas kasus pengrusakan.

"Dari hasil gelar perkara, kami akhir nya menetapkan penjaga malam tersebut sebagai tersangka atas kasus pengrusakan," kata Kapolsek Baamang AKP M Romadhon, Kamis (21/8/2025).

Pelaku disangkakan Pasal 406 KUHPidana Tentang Pengrusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan penjara. Namun, lanjut Kapolsek, karena ancaman dibawah 4 tahun, tersangka akhirnya tidak dilakukan penahanan.

"Tidak dilakukan penahanan, tapi dia wajib lapor," ungkapnya.

Adapun sebelumnya beredar video saat kejadian, sekelompok warga diduga petugas keamanan melakukan penggerebekan yang mengira bahwa seorang pria pemilik rumah di Wengga Happy, membawa pacarnya ke rumah pada tengah malam namun ternyata gadis itu merupakan adik kandung korban. Kejadian ini sontak memicu publik.

Dalam penggerebekan itu, membuat kaca rumah Kevin Pratama Putra pecah akibat gedoran sang penjaga malam.

Sementara, korban dalam video Kevin Putra Pratama, menerangkan kronologi kejadian itu. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard