DPRD Palangka Raya Soroti Penataan Drainase di Kawasan Pasar Besar
SB, PALANGKA RAYA – Kegiatan penertiban dan pembersihan saluran air (drainase) di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Penataan ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan genangan air dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta pelaku usaha di kawasan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menata infrastruktur drainase. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah penataan harus dilakukan secara teliti dan berdasarkan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Drainase.
“Perda sudah dengan jelas mengatur soal boleh atau tidaknya penutupan saluran, terutama pada saat pembangunan rumah atau ruko. Ada SOP yang mengatur mekanisme perizinannya,” tegas Tantawi, Senin (1/9/2025).
Ia menjelaskan, meskipun ada bangunan yang telah berdiri selama 10 tahun atau lebih, perda tetap berlaku, namun pendekatannya perlu dilakukan secara persuasif dan dialogis. Untuk bangunan baru atau yang masih dalam tahap perencanaan, perizinan harus mengacu secara ketat pada ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai perda yang ada.
Tantawi juga menyoroti adanya potensi kekeliruan dalam proses penerbitan IMB, khususnya pada bangunan yang menutup drainase tanpa melalui prosedur yang sah. Ia menilai hal ini sebagai akibat dari lemahnya pengawasan perizinan di lapangan.
“Lemahnya pengawasan terhadap perizinan menjadi celah dalam praktik pembangunan. Maka dari itu, proses pengawasan ini yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi saluran air, baik jaringan primer maupun sekunder.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur drainase harus dibarengi dengan pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan untuk menjaga fungsionalitasnya, termasuk dari sisi ekologis. “Pembangunan proyek drainase boleh saja dilakukan, tapi fungsionalisasinya juga harus jadi pertimbangan matang,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Tantawi mengimbau agar dalam proses penertiban, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan menghindari gesekan dengan masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang menolak, sebaiknya dibicarakan dengan baik,” pungkasnya. (sb/*)