Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Imbau Waspada Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Mudah Tergiur

Redaksi 12-06-2025, 11:32 WIB 1 menit baca
Subandi
Subandi

SB, PALANGKA RAYA – Maraknya kasus masyarakat menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Palangka Raya. Ketua DPRD, Subandi, mengimbau warga untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang belum tentu legal.

Dalam pernyataannya pada Senin (12/6/2025), Subandi mengungkapkan bahwa banyak pinjol yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mengenakan bunga tinggi yang mencekik, pinjol ilegal juga kerap menyalahgunakan data pribadi dan melakukan teror psikologis terhadap peminjam yang terlambat membayar.

“Edukasi soal pinjol harus diberikan oleh lembaga resmi seperti OJK dan Kominfo daerah, agar masyarakat tidak terjebak,” tegas Subandi.

Ia menambahkan, keberadaan pinjol ilegal bukan solusi atas masalah keuangan, melainkan justru dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat.

“Pinjaman online bukan solusi, tapi justru bisa menambah masalah. Karena selain bunganya besar, risikonya juga tinggi seperti teror dari debt collector,” tambahnya.

Untuk itu, DPRD Kota Palangka Raya mendorong seluruh pihak terkait untuk mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat, agar lebih memahami risiko dan dampak dari pinjaman ilegal.

Subandi berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman cepat.

“Lebih baik cari solusi yang aman dan legal daripada menambah beban di masa depan,” pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard