Jampidum Kejagung, Dr Fadil Zumhana
SB, JAKARTA – Sebanyak enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kembali disetujuan oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, Selasa (17/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana mengatakan, enam kasus yang dihentikan tersebut diantara, kasus tersangka Arron Syah Malik alias Arron atas Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Kemudian, tersangka Geviandri Satria Bayu Makatempuge yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Ketiga lanjut Ketut Sumedana adalah tersangka Ceacar Masinambow alias Cesar alias Cesar dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
“Tersangka Shaleh Mokhan alias Sebe tersangka penganiyaan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan tersangka Roni Ramdani bin Komarudin dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Terakhir tersangka Iksan Permana bin Muslih dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum melalui rilisnya, Selasa (17/1/2023).
Alasan pemberian penghentian penuntutan, kata Ketut Sumedana, yaitu berdasarkan keadilan restoratif yang mana para tersangka telah melaksanakan proses perdamaian.
“Selain itu tersangka juga belum pernah dihukum, ancaman pidana dan denda tidak lebih dari lima tahun. Dan pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif,” tegasnya.
Jampidum juga sudah meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ok/*)