Terdakwa Ferdy Sambo
SB, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dengan himpitan Ferdy Sambo, dan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (17/1/2023).
Sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur, dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Lanjut JPU, bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban, Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan
keterangan di depan persidangan, Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya Perbuatan perlindungan tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri, Perbuatan keterlibatan telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, Perbuatan keterlibatan telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang terlibat terlibat.
"Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya. (adm)