Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Jaminan Mutu Beras SPHP

Redaksi 02-10-2025, 03:59 WIB 2 menit baca
Pengawasan mutu beras SPHP Bulog oleh tim OKKPD Kalteng. (FOTO:MMC KALTENG)
Pengawasan mutu beras SPHP Bulog oleh tim OKKPD Kalteng. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, menindaklanjuti arahan Kepala Badan Pangan Nasional dalam rangka penjaminan mutu beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang didistribusikan oleh Perum Bulog.

Langkah awal dilaksanakan melalui pengawasan dan pengambilan sampel beras di Gudang Perum Bulog Kanwil Kalteng, Jl. Tjilik Riwut KM 3, Palangka Raya, Selasa (30/9/2025), sebagai bagian dari proses penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD).

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana, menegaskan bahwa penjaminan mutu beras merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan bagi masyarakat.

“Kebijakan ini bukan sekadar intervensi pasar, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen dan komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi sesuai amanat Undang-Undang Pangan,” ujar Rendy.

Manajer Teknis OKKPD Kalteng, Ita Susilawaty, menyampaikan bahwa OKKPD berwenang menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan melalui berbagai fungsi seperti sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan usaha, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Jaminan mutu beras SPHP mengacu pada standar kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kebersihan dari benda asing. Setiap tahapan mulai dari pengadaan hingga penyaluran dikontrol ketat agar tetap sesuai standar,” jelas Ita.

Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Elen Selviana, menambahkan bahwa laporan hasil uji sampel beras SPHP menjadi bagian penting dalam proses penerbitan izin edar PSAT berbasis Online Single Submission (OSS).

“Setelah pengujian, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh petugas perizinan subsektor ketahanan pangan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama lintas sektor dalam memperkuat pengawasan mutu komoditas pangan, khususnya beras, guna memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas, aman konsumsi, dan sesuai standar nasional. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard