SB, TAMIANG LAYANG - Satreskrim Polsek Pematang Karau bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, pada Rabu (8/10/2025) siang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di depan ruko milik korban Sa’diah (24), seorang ibu rumah tangga warga Desa Bararawa. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala oleh saksi Jumadi (41).
Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian ke Polsek Pematang Karau.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh tak sadarkan diri, lalu mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu gelang dan satu kalung emas dengan total berat 30 gram senilai sekitar Rp60 juta.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Barito Timur dan Tim Resmob Polres Barito Selatan.
Melalui hasil pengumpulan informasi cepat (pullbaket), identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku akhirnya ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 20.47 WIB, di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, saat mengendarai sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Dua kalung emas dan satu cincin emas beserta kuitansi pembelian, Uang tunai sebesar Rp10.300.000,- Satu unit sepeda motor Jupiter MX, Handphone Oppo A5 Pro, KTP, dan STNK, Jaket, baju, celana, sandal, serta dua tas yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar AKP Adhy Heriyanto.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi cepat antar satuan dan respon tanggap anggota di lapangan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Jangan ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tukasnya.
Saat ini, korban Sa’diah masih menjalani perawatan intensif akibat luka di bagian kepala. Sementara pelaku (H) beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (OGN/SB)