Pemkab Pulpis dan DPRD Bahas Rencana Penggabungan OPD dalam Rapat Paripurna
SB, PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna yang salah satu agendanya membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Pulang Pisau atas dua buah Raperda Inisiatif DPRD serta persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa tanggapan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan, khususnya terkait rencana penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“Ada usulan dari DPRD yang mana ada empat OPD untuk digabungkan, tetapi kita masih menunggu hasil verifikasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Ahmad Rifa’i usai rapat.
Bupati menegaskan bahwa penggabungan OPD merupakan upaya untuk melakukan penataan kelembagaan yang lebih efisien dan efektif, serta sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami berharap usulan penggabungan OPD ini dapat diterima oleh pemerintah provinsi. Langkah ini adalah bentuk upaya efisiensi yang memang tidak bisa dihindari. Pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, sama-sama memikirkan arah pembangunan Pulang Pisau ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, menjelaskan bahwa rencana penggabungan beberapa OPD didasarkan pada hasil evaluasi kelembagaan serta pertimbangan efisiensi anggaran.
“Alasan dari penggabungan beberapa OPD ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang ada di daerah kita, serta hasil evaluasi kelembagaan di Kabupaten Pulang Pisau. Tadi juga rata-rata pandangan fraksi menyatakan setuju terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalannya rapat paripurna berlangsung tertib dan produktif, serta menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, dengan orientasi utama pada peningkatan pelayanan publik.
Rencana Penggabungan OPD di Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan digabung dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa digabung dengan Dinas Sosial.
Langkah penggabungan ini diharapkan dapat menyederhanakan struktur organisasi, meningkatkan koordinasi antarbidang, serta mempercepat respons pelayanan kepada masyarakat. (sb/*)