Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD

Redaksi 05-11-2025, 11:45 WIB 2 menit baca
Wakil Bupati Pulpis, H Ahmad Jayadikarta ketika menghadri Rapat DPRD. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Bupati Pulpis, H Ahmad Jayadikarta ketika menghadri Rapat DPRD. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD.

Ketiga Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta, mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i. Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi:

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT Jamkrida Kalteng).

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2045, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam pidato pengantar tiga Raperda tersebut, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa ketiga Raperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau.

Terkait perubahan Perda tentang penyertaan modal, Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Total penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp3 miliar, di mana Rp1 miliar telah direalisasikan sebelumnya.

Sementara itu, Raperda RTRW Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 serta menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan wilayah jangka panjang yang berkelanjutan dan berkeadilan, termasuk pengembangan kawasan ekonomi unggulan berbasis potensi lokal.

Selanjutnya, Raperda tentang Penanggulangan Bencana diajukan untuk memperkuat kerangka hukum daerah dalam menghadapi potensi bencana alam, mengingat Kabupaten Pulang Pisau memiliki kerentanan terhadap banjir, kebakaran hutan, dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 serta PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Melalui pembahasan tiga Raperda ini, kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ekonomi daerah yang kuat, dan masyarakat yang tangguh terhadap bencana,” ujar Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dalam mendukung percepatan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Dirinya mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus bersinergi dalam pembahasan lebih lanjut dengan semangat Handep Hapakat, demi menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berlangsung konstruktif dan komprehensif dengan semangat Handep Hapakat, demi terwujudnya peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen resmi tiga Raperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut tahap pembahasan bersama. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tandean Indra Bella, Wakil Ketua Arif Rahman Hakim, dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard