Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH MH dan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, memperlihatkan Dokumen kerjasama MoU di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau, Rabu (25/1/2023). FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penandatanganan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU).
Penandatanganan kerjasama MoU tersebut menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri dan Forkopimda dengan Tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi pada 17 Januari 2023 di SICC, Jakarta.
Serta Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan pada 25 Januari 2023.
"Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH, Rabu (25/1/2023).
Adapun tujuan Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah Dalam hal Pemulihan Aset Negara c.q Daerah dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau serta kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal).
Priyambudi menjelaskan bahwa Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit), dan tindakan hukum lain dalam rangka koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.
"Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak," ujar Priyambudi.
"Penandatanganan dua MoU tersebut merupakan bukti Gerak Cepat dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menindaklanjuti pasca dilaksanakannya, " kata Priyambudi menjelaskan.
Dengan adanya MoU tersebut kata Priyambudi, Kejari Pulang Pisau siap dan berkomitmen memberikan pendampingan serta dukungan kepada jajaran Pemerintah kabupaten Pulang Pisau dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan melalui pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Rabu (25/1/2023) setempat mengikuti Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 secara virtual tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Setelah penandatanganan MoU antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH bersama Bupati Pulang Pisau Pujirustaty Narang.
Turut dihadiri Sekda, Tony Harisinta, Wakapolres, Kompol Edia Sutaata, Kasi Datun, Fuat Zamroni S.H, Kepala Inspektorat Sapri Junjung, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Deni Widanarni, Plt.Asisten Pemerintahan Uhing, dan undangan lainnya. (dm)