Lewati ke konten utama
HUKUM

BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Sabu 9,3 dan Ratusan Ekstasi Disita

Redaksi 25-11-2025, 08:05 WIB 2 menit baca
Para tersangka pengedar sabu ketika digiring petugas. (FOTO:ISTIMEWA)
Para tersangka pengedar sabu ketika digiring petugas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga dikendalikan seorang pengedar bernama Diwan, warga Kalimantan Barat.

Pengungkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan setelah pengungkapan awal kasus di Kota Sampit pada 8 November 2025 lalu.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, bahwa pihaknya menelusuri arus distribusi narkotika yang dikirim dari Pontianak dan berkaitan langsung dengan jaringan Diwan.

“Selama dua minggu terakhir kami fokus mengembangkan informasi terkait pengiriman barang dari Pontianak,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Tahap pertama pengungkapan dilakukan pada 9 November 2025. BNNP Kalteng menjemput Diwan di Pontianak setelah ia lebih dulu ditangkap BNNP Kalbar.

Dari penangkapan tersebut, penyidik memperluas penyelidikan untuk menelusuri siapa saja yang berperan sebagai penerima barang kiriman.

Pengembangan membawa petugas pada tersangka Rodi Franko, yang akhirnya ditangkap di Balikpapan pada 16 November 2025.

“Kami berkoordinasi dengan BNNP Kaltim dan BNN Kota Balikpapan hingga akhirnya tersangka Rodi berhasil diamankan,” ucapnya. 

Dua hari kemudian, pada 18 November 2025, BNNP Kalteng kembali menangkap tersangka Ari Wibowo yang diduga menjadi perantara antara Diwan dan Rodi.

Tim terus bergerak hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka lainnya, yakni Hengky, yang sempat melarikan diri pada awal pengungkapan kasus.

Setelah melakukan pencarian, Hengky akhirnya ditangkap di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, pada 24 November 2025.

“Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Binda Kalteng dan Resmob Polres Kotim,” jelas Ruslan.

Pascapenangkapan, petugas menemukan kembali barang bukti tambahan berupa 700 gram sabu dari mobil yang sebelumnya digunakan Hengky.

Hal itu terungkap setelah pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil interogasi. Secara keseluruhan, BNNP Kalteng berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 9.346,69 gram sabu dan 185 butir ekstasi.

Total tujuh tersangka yang ditahan masing-masing adalah Diwan, Agus Sofi, Nur Ulfa Azzahra, Reno, Rodi Franko, Ari Wibowo, dan Hengky.

“Diwan ini yang mengendalikan peredaran narkotika antarprovinsi, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” tegasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard