Pemkab Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
SB, KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Seruyan. Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, hadir mewakili pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menanggapi sorotan sejumlah fraksi terkait asas keadilan, kepastian hukum, dan penyesuaian tarif, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah disusun secara proporsional.
“Menanggapi sorotan dari beberapa fraksi terkait asas keadilan, kepastian hukum, dan penyesuaian tarif, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah dibuat secara proporsional,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan melalui kajian komprehensif terhadap dampak ekonomi, tidak membebani masyarakat terutama pelaku UMKM, serta tetap mempertimbangkan prinsip keadilan.
Evaluasi tarif juga akan dilakukan secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi agar masyarakat memahami substansi kebijakan tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait sehingga penerapan regulasi dapat berjalan optimal dan transparan.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati H. Supian menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, saran, dan dukungan yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Seruyan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat iklim investasi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. (sb/*)