Lewati ke konten utama
Provinsi

Disdagperin Kalteng Awasi Produk Wajib SNI di Palangka Raya

Redaksi 09-12-2025, 03:19 WIB 1 menit baca
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur melakukan pengecekan ukuran dan standar SNI pada besi baton. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur melakukan pengecekan ukuran dan standar SNI pada besi baton. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah melakukan pengawasan terhadap sejumlah produk yang wajib berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) di berbagai toko di Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Adapun produk yang diperiksa meliputi besi, ban mobil, seng gelombang, helm, mainan anak-anak, kaca, peralatan listrik, regulator dan selang gas.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan produk yang beredar aman digunakan serta sesuai standar.

“Ban mobil yang kita cek ada yang dikirim ke Jawa untuk diuji kembali, karena mereknya kurang dikenal. Meskipun sudah kita periksa, uji laboratorium diperlukan untuk memastikan kelayakan pakai dan standar SNI-nya,” ungkap Maskur.

Selain itu, untuk produk besi, pihaknya juga melakukan peneraan ulang. Disdagperin Kalteng memiliki fasilitas uji untuk memastikan ukuran yang dijual sesuai standar, misalnya besi ukuran 6 harus benar-benar sesuai dengan diameter standar besi 6.

“Upaya ini dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak dirugikan. Contohnya ban mobil, jika tidak sesuai standar, risikonya sangat besar seperti pecah ban saat berkendara yang dapat membahayakan nyawa konsumen,” jelasnya.

Maskur juga mengimbau para agen dan distributor agar memastikan seluruh barang yang dijual memenuhi standar SNI, terutama barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kita tidak berhenti sampai di sini. Pengawasan akan terus dilakukan. Selanjutnya kita juga akan melakukan pengawasan terhadap produk kaca, apakah ketebalan yang dijual benar sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Dengan pengawasan rutin ini, Disdagperin berharap masyarakat supaya lebih teliti dalam membeli barang, terutama masa berlaku SNI nya. Untuk bisa melihat masa berlaku SNI bisa langsung searching ke  goggle lsng "bsn.go.id". (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard