Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan Sertifikat Tanah untuk Percepatan RTRW dan Penguatan LP2B

Redaksi 12-12-2025, 02:52 WIB 2 menit baca
Menteri ATR BPN RI, Nusron Wahid saat menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada Gubernur Agustiar Sabran dan didampingi Wagub Edy Pratowo. (FOTO:MMC KALTENG)
Menteri ATR BPN RI, Nusron Wahid saat menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada Gubernur Agustiar Sabran dan didampingi Wagub Edy Pratowo. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya mempercepat penyusunan RTRW dan memperkuat LP2B tahun 2025. Penyerahan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai provinsi terluas di Indonesia, Kalteng memiliki potensi besar dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan untuk berbagai sektor.

Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit, seperti alih fungsi lahan, sengketa tanah dan tumpang tindih kepemilikan, dampak perubahan iklim, serta fakta bahwa sekitar 77 persen wilayah Kalteng adalah kawasan hutan.

“Banyak desa dan lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan, sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau melakukan pembangunan,” tegas Gubernur.

Gubernur menekankan pentingnya percepatan penataan ruang wilayah. Menurutnya, berbagai kegiatan pembangunan—mulai dari infrastruktur, pertanian hingga perkebunan—memerlukan ketersediaan lahan di luar kawasan hutan.

“Kami mohon dukungan Bapak Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak RTRW di Kalteng kini tengah direvisi untuk menyesuaikan kondisi aktual dan arah pembangunan ke depan.

Selain itu, gubernur juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Daerah LP2B untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita kedua, yaitu memantapkan ketahanan pangan dan energi,” tambahnya.

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, dalam sambutannya menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

Ia memaparkan sejumlah langkah strategis, bahwa pemutakhiran sertipikat lama untuk menghindari tumpang tindih, integrasi NIB dengan NOP pajak demi peningkatan PBB, pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, serta percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Dan Penyelesaian konflik tanah melalui skema HGB di atas HPL, penegakan kewajiban plasma bagi perusahaan sawit, dukungan pembiayaan 50 persen penyusunan RDTR hingga 2026, dan enguatan LP2B untuk menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi.

Acara ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat tanah kepada para penerima, disertai sesi foto bersama dan ramah tamah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi, para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, kepala Kanwil BPN Kalteng beserta jajaran, serta undangan lainnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard