Lewati ke konten utama
HUKUM

Modus Jual Lahan Sawit, Pengurus Koperasi di Kotim Diduga Tipu Warga

Redaksi 17-01-2026, 12:05 WIB 1 menit baca
Ilustrasi
Ilustrasi

SB, SAMPIT – Ketua dan Sekretaris Koperasi Sawit Sukses Mandiri Desa Bajarau diduga kompak menipu seorang warga Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan modus penjualan lahan sawit fiktif. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp777 juta.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 15 Januari 2026. Korban berinisial HS (62) melaporkan dua terduga pelaku berinisial SM dan MY

Berdasarkan laporan, kronologi bermula saat kedua terlapor mendatangi korban dan mengaku sebagai pengurus Koperasi Sawit Sukses Mandiri. 

Mereka menawarkan lahan kebun sawit milik koperasi seluas 5 hektare dengan harga Rp200 juta.

Korban yang tertarik kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang secara tunai, dengan kesepakatan surat-surat kepemilikan akan menyusul.

"Korban menyetujui karena tertarik dengan tawaran mereka", tertulis dalam laporan kepolisian. 

Namun, saat korban hendak memanen hasil kebun, ia justru dilarang oleh kedua terlapor dengan alasan lahan tersebut tidak jadi dijual. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak dipenuhi.

Tak berhenti di situ, kedua terlapor kembali menawarkan lahan sawit lain seluas 200 hektare dengan harga Rp1 miliar. Korban kembali menyetujui tawaran tersebut dengan sistem pembayaran cicilan dan telah menyetorkan uang total Rp577 juta.

Hingga laporan dibuat, lahan sawit yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan belakangan diketahui bermasalah.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menyangkakan terlapor dengan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotim, AKP Suguharso, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan laporan baru diterima pihak kepolisian pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

"Baru masuk sore kemarin laporannya. Kita belum melakukan klarifikasi", ujarnya (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard