Perkara PN Sampit Meningkat 10,87 Persen di 2025, Narkotika Masih Dominan
SB, SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengungkapkan tingginya beban perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah perkara mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianius, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 masih terdapat sisa 121 perkara. Memasuki tahun 2025, total perkara yang ditangani PN Sampit mencapai 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara, termasuk perkara tunggakan dan perkara baru.
“Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit tercatat sebanyak 1.021 perkara, terdiri dari 675 perkara pidana dan 346 perkara perdata,” ujar Benny Octavianius, Senin (19/1/2026).
Ia merinci, dari 675 perkara pidana, sebanyak 465 perkara berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), 208 perkara dari Kabupaten Seruyan, serta 2 perkara berasal dari Polda Kalimantan Tengah.
Sementara itu, dari 346 perkara perdata, sebanyak 297 perkara berasal dari Kabupaten Kotim dan 49 perkara dari Kabupaten Seruyan.
Benny mengakui, meskipun jumlah hakim di PN Sampit bertambah menjadi 16 orang pada 2025, keterbatasan tenaga teknis masih menjadi kendala utama.
“Akibatnya, hingga akhir tahun 2025 masih tersisa 133 perkara yang menjadi pekerjaan rumah dan harus diselesaikan pada tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, jenis perkara yang paling dominan ditangani di wilayah Kotim dan Seruyan masih didominasi oleh kasus narkotika, disusul oleh pencurian dan penggelapan.
Selain beban perkara, PN Sampit juga menyoroti rencana pembentukan Pengadilan Negeri Seruyan. Saat ini, Kabupaten Seruyan masih berada di bawah yurisdiksi PN Sampit, sementara Kabupaten Sukamara yang dimekarkan pada waktu yang sama telah memiliki pengadilan sendiri melalui keputusan Presiden.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Seruyan dapat menyiapkan lahan untuk pembangunan pengadilan negeri. Dukungan Ketua DPRD Seruyan sudah ada, tinggal bagaimana hal ini bisa segera direalisasikan,” katanya.
Untuk resolusi tahun 2026, PN Sampit menyatakan komitmennya mendukung program pemerintah daerah, termasuk membantu penyelesaian administrasi kependudukan masyarakat pedalaman di Kabupaten Seruyan.
Benny menyoroti masih banyaknya umat Hindu Kaharingan yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, perkawinan, dan kematian.
“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 7.000 umat Hindu Kaharingan di Seruyan. Banyak dari mereka terkendala jarak dan akses. Kami mendorong agar difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tokoh adat, sehingga masyarakat dapat dihadirkan ke kecamatan terdekat untuk diproses,” pungkasnya. (f1/sb)