Warga Karang Sari Laporkan Dugaan Penipuan Lahan Sawit, Rugi Rp 777 Juta
SB, SAMPIT – Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Syamsudin (62), menuntut pertanggungjawaban Ketua dan Sekretaris koperasi yang diduga telah menipunya dengan modus penjualan lahan sawit.
Syamsudin telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Kotawaringin Timur pada 15 Januari 2026. Selanjutnya, pada Selasa (20/1/2026), ia memenuhi panggilan penyidik Unit III Polres Kotim untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Memenuhi panggilan penyidik terkait laporan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan,” ujar Syamsudin, Rabu (21/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik melontarkan lebih dari 20 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ketua dan Sekretaris koperasi berinisial Sm dan My.
“Banyak pertanyaan, lebih dari 20 pertanyaan yang saya jawab,” katanya.
Selain dirinya, penyidik juga memanggil seorang saksi bernama Dede yang mengetahui langsung proses penyerahan uang kepada terlapor. Bahkan, anak Syamsudin turut dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
“Ini saya dulu, nanti pukul 09.00 WIB baru anak saya yang jadi saksi,” ucap Syamsudin sambil menunjuk anaknya.
Syamsudin berharap para terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai dengan perjanjian awal terkait lahan sawit yang dijanjikan kepadanya.
“Dulu janjinya tanah. Sesuai perjanjian saja. Kalau tidak ada pertanggungjawaban, ya mau tidak mau ditempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua dan Sekretaris koperasi tersebut diduga secara bersama-sama menipu H. Syamsudin dengan modus jual beli lahan sawit. Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp777 juta.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit III Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)