Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Perbaikan Jalan Perumahan Bisa Mengajukan Proposal

Redaksi 03-02-2023, 08:10 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, Erlin Hardi ST. (FOTO:DINAS PERKIMTAN KALTENG)
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, Erlin Hardi ST. (FOTO:DINAS PERKIMTAN KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng, Erlin Hardi ST mengungkapkan, bahwa masyarakat pemukiman di kawasan perumahan bisa mengajukan perbaikan sarana jalan ke dinas terkait.

"Masyarakat boleh mengusulkan terkait hal itu, yakni dengan mengajukan proposal untuk diusulkan ke Perkimtan baik itu di Kota atau Kapubaten yang memiliki wilayah," ucapnya, Jumat (3/1/2023).

Nanti proposal tersebut kata Elin, akan ditujukan kepada Gubernur Kalteng dan nantinya pasti disampaikan ke dinas terkait.

“Kalau Dinas Perkimtan sifatnya berbasis dinas, setelah diperbaiki kami akan menyerahkan kepada kabupaten dan kota untuk pemeliharaanya. Dan masyarakat juga boleh mengajukan perbaikan baik itu drainase, jalan yang ada di perumahan-perumahan dengan mengajukan proposal,” terang Erlin.

Sedangkan apabila tidak menggunakan proposal, masyarakat bisa menyampaikan usulan melalui Musrembang melalui Kabupaten atau Kota.

“Kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan proposal bisa langsung mendatangi Dinas Perkim baik kota dan kabupaten. Nantinya dinas kota atau kabupaten mengajukan ke Dinas Perkim Provinsi," lanjutnya.

Kalau pihak provinsi disini hanya sebatas memperbaiki saja, tapi kalau pengajuan atau pengusulan proposal itu urusan kabupaten dan kota.

"Setelah kita perbaiki dan nantinya akan diserahkan kepada pihak kabupaten dan kota untuk merawatnya, jadi kita berharapan kabupaten dan kota lah yang menangani dulu jangan usulkan ke provinsi semua karena anggaran kita terbatas," ungkapnya. (yud/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard