Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Satpol PP Akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Tanpa Izin

Redaksi 04-02-2023, 07:35 WIB 2 menit baca
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Elita
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Elita

SB, PULANG PISAU - Pemasangan baliho dan spanduk yang diduga tanpa dilengkapi izin mulai bertebaran pada titik tertentu di ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Pasal 12, disebutkan bahwa penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Faktanya, Perda tersebut sering dilanggar dan tidak dipatuhi. Padahal, Perbup tersebut dibuat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Perizinan dan untuk menata dan mengatur lokasi pemasangan demi keamanan dan ketertiban serta keindahan kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison melalui Plt Kabid Penegakan Perda Elita, saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap baliho, dan spanduk yang dipasang tanpa dilengkapi dengan izin.

"Kita sudah agendakan akan melakukan penyisiran, dan penertiban terhadap pemasangan baliho juga spanduk yang tidak dilengkapi dengan izin," kata Elita diruang kerjanya, Jumat (3/2/2023).

Namun, lanjutnya, sebelum melakukan penyisiran dan penertiban kata Elita, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan BPPKAD untuk mengumpulkan data pendukungnya.

"Agar diketahui baliho dan spanduk mana yang ada izinnya dan yang tidak ada izinnya sehingga dalam penertiban nantinya tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya

Elita juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan memasang baliho dan spanduk sosialisasi agar melengkapinya dengan perizinannya.

Hal itu kata Elita, sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Pasal 12, bahwa penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

"Jika tidak dilengkapi dengan izin. Sesuai dengan Perda, tentunya akan kami tertibkan. Sebelum itu terjadi, mari kita patuhi Perda tersebut," tandasnya. (dm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard