Disdagperin Kalteng Awasi Peredaran Susu Formula
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng melakukan pengawasan terhadap peredaran produk susu formula di sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan di Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026).
Salah satu lokasi pengawasan dilakukan di KPD yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas adanya informasi mengenai produk susu formula impor bayi usia 0–6 bulan yang terindikasi terkontaminasi toksin.
Kepala Disdagperin Kalteng melalui Kabid Perlindungan Konsumen, Maskur, S.E., mengatakan pengawasan dimulai dari tingkat distributor, yakni PT Papa Samsung di Jalan Pelapak dan PT Budi Asrindo di Jalan Lingkar Luar. Di Kota Palangka Raya sendiri, hanya terdapat dua distributor utama produk susu formula tersebut.
“Dari hasil pengawasan di KPD, kami tidak menemukan produk yang dimaksud. Bahkan pihak KPD sudah sekitar enam bulan terakhir tidak lagi menjual produk tersebut,” jelas Maskur.
Sementara itu, di PT Budi Asrindo diketahui telah dilakukan penarikan produk secara mandiri sebelum pengawasan oleh pemerintah dilakukan. Tercatat dua kaleng susu dikembalikan dari KPD dan dua kaleng lainnya dari salah satu toko.
Maskur menegaskan, pengawasan ini dilakukan oleh Disdagperin Kalteng bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dimaksud adalah susu formula bayi impor S26 Promil Gold PH Pro 1 kemasan 400 gram dan 800 gram dengan kode produksi 515300 17 C2 dan 515400 17 A1, serta tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua susu formula berbahaya. Hanya dua kode produksi dan satu varian tertentu saja yang ditarik. Produk lainnya dinyatakan aman oleh BPOM,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan BPOM, seluruh produk susu formula yang beredar di Indonesia telah melalui proses pemeriksaan dan tidak mengandung toksin. Namun demikian, sebagai langkah antisipasi serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat, penarikan tetap dilakukan terhadap produk dengan kode produksi tertentu.
Ke depan, Disdagperin Kalteng akan memperluas pengawasan ke apotek, toko modern, serta ritel lainnya guna memastikan tidak ada produk bermasalah yang beredar dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Maskur juga mengimbau masyarakat agar selalu teliti sebelum membeli susu formula dengan memperhatikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
“Jika bukan termasuk dua kode produksi tersebut, maka produk dinyatakan aman,” pungkasnya. (sb)