Pulihkan Aset Daerah, Kejari Katingan Terima Penghargaan Dari Pemkab Katingan
SB, KASONGAN - Kejaksaan Negeri Katingan menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Katingan, dan diserahkan dengan Peringatan Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Katingan Tahun 2022, pada Rabu (20/7/2022) yang dipusatkan di Halaman Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Penghargaan Pemerintah Kabupaten Katingan diserahkan langsung oleh Bupati Katingan Bapak Sakariyas, SE, dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, SH, didampingi Para Kasi, juga pejabat setempat.
Kajari Katingan Tandy Mualim, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Katingan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Katingan, atas kerjasama pemulihan aset yang dikuasai pihak lain dengan cara mediasi (non-litigasi), melalui surat kuasa, antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Kejaksaan Negeri Katingan.
"Terhadap 7 objek rumah dinas Pemerintah Kabupaten Katingan, dengan penanganan sebesar Rp.474.947.000,00," ucap Kajari Katingan.
Kejaksaan Negeri Katingan, lanjutnya, telah menerima 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Permohonan
Pendampingan Hukum Nomor : 032/1454/BPKAD-5/X/2021 tanggal 22 November 2021 dengan nilai aset sejumlah Rp.646.611.000,00.
"Pada tanggal 22 Juni 2022 telah dilakukan negosiasi, dan mediasi dengan pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan," jelasnya.
Kemudian, kata Kajari, pada tanggal 19 Juli 2022 telah dilakukan aset sebagai bentuk hasil negosiasi, dan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset Pemerintah Kabupaten Katingan berupa 7 rumah dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
"Akhirnya aset yang dikuasai pihak ketiga, telah berhasil dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Katingan," katanya. (adm)