Musrenbang RKPD Kecamatan Baamang Hasilkan Usulan Prioritas Infrastruktur dan Drainase
SB, SAMPIT – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menghasilkan sejumlah usulan prioritas pembangunan yang disampaikan masyarakat melalui kelompok kerja (Pokja), Rabu (4/2/2026).
Camat Baamang, Sufiansyah, mengatakan Musrenbang tersebut telah dilaksanakan dan secara resmi ditutup oleh Bupati Kotim melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), setelah sebelumnya dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim.
“Hasil Musrenbang dibacakan dari beberapa pokja, baik pokja ekonomi, dukungan pemerintahan dan kesejahteraan sosial, maupun pokja sarana dan prasarana,” ujar Sufiansyah.
Ia menjelaskan, dari seluruh usulan yang masuk, pengembangan sektor perikanan dan peternakan turut menjadi perhatian. Namun, mayoritas usulan prioritas masih didominasi bidang sarana dan prasarana (sapras), khususnya di Desa Tinduk.
“Desa Tinduk memprioritaskan pembangunan jalan karena akses aspalnya memang belum tembus sampai ke desa, sehingga itu menjadi prioritas utama. Sementara kelurahan lain, pada tahun 2026 sudah cukup banyak kegiatan sapras yang dilaksanakan,” jelasnya.
Selain pembangunan jalan, masyarakat dan tokoh masyarakat juga menekankan pentingnya pemeliharaan drainase, terutama di sepanjang Jalan Walter Konrad, Kenan Sandan, dan Muhran Ali. Menurut Sufiansyah, kondisi drainase yang kurang optimal berdampak langsung saat curah hujan tinggi dan pasang air sungai.
“Beberapa hari terakhir, curah hujan tinggi ditambah pasang sungai menyebabkan genangan di sejumlah ruas jalan, khususnya di Baamang Tengah, seperti Jalan Al Kamal dan Jalan Kristofil Mihing di depan Panti Asuhan Bahagia. Drainase ini menjadi skala prioritas yang sangat penting,” ujarnya.
Terkait banyaknya usulan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Sufiansyah menyampaikan pihak kecamatan akan mengupayakan berbagai skema pendanaan agar aspirasi masyarakat tetap dapat terakomodasi.
“Tidak semua aspirasi bisa dibiayai melalui APBD kabupaten. Nantinya, dinas teknis diharapkan dapat mengusulkan ke provinsi maupun pusat. Selain itu, kelurahan juga memiliki dana kelurahan yang bisa dimanfaatkan, bahkan melalui swadaya bersama masyarakat,” katanya.
Pasca pelaksanaan Musrenbang, pihak kecamatan akan segera merekap seluruh hasil usulan dari masing-masing pokja untuk dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Sesuai arahan Bupati, dalam waktu tujuh hari seluruh usulan harus sudah dilaporkan melalui Baperida, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, serta diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD/ICPD),” pungkasnya. (f1/SB)