Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

14 RKAB Perusahaan Zircon Dibatalkan, Pemprov Kalteng Surati Kementerian Cari Solusi

Redaksi 13-02-2026, 08:22 WIB 1 menit baca
Dinas ESDM Kalteng bersama Tim Terpadu dan OPD menggelar rapat. (FOTO: SEPUTARBORNEO)
Dinas ESDM Kalteng bersama Tim Terpadu dan OPD menggelar rapat. (FOTO: SEPUTARBORNEO)

‎SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 perusahaan zircon di Kalimantan Tengah (Kalteng) dibatalkan karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎Pemprov Kalteng kali ini tengah mengajukan peninjauan ulang dengan mengirimkan surat ke kementerian terkait dan juga HPH untuk memastikan kepastian hukumnya.‎

‎Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo mengatakan, pembatalan tersebut memicu keluhan sejumlah perusahaan dan juga masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim terpadu dan OPD terkait menggelar rapat koordinasi guna mencari solusi lebih lanjut.‎

‎"Saat ini kami sedang pelajari lagi untuk memastikan langkah apa saja yang dapat kami lakukan agar RKAB yang 14 dibatalkan itu bisa kita berikan kembali sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

‎Menurut Sutoyo, sebelum pembatalan diputuskan tim terpadu telah melakukan pengecekan ke lapangan. ‎Evaluasi dilakukan karena diduga terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.‎

‎Pemprov menegaskan proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. (ij/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard