Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kalteng Evaluasi Izin Pertambangan

Redaksi 14-02-2026, 04:33 WIB 1 menit baca
Dinas ESDM Kalteng ketika melaksanakan rapat terkait evaluasi perizinan pertambangan. (FOTO: SEPUTARBORNEO)
Dinas ESDM Kalteng ketika melaksanakan rapat terkait evaluasi perizinan pertambangan. (FOTO: SEPUTARBORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penataan dan evaluasi ulang seluruh perizinan pertambangan, termasuk 14 RKAB yang sebelumnya dibatalkan.‎

‎Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar kepala daerah memperketat pengawasan perizinan, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

‎“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja,” katanya. Jum'at, (13/2/2026). sore di Aula Dinas ESDM Kalteng ‎

‎Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Salah satu syarat utama dalam perizinan adalah pemenuhan aspek lingkungan.

‎Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi.‎

‎“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima,” jelasnya.

‎Pemprov memastikan proses evaluasi dilakukan bertahap dan melibatkan instansi terkait guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. (ij/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard