Ketua DPRD Palangka Raya Minta Tempat Hiburan Malam Patuhi SE Wali Kota Selama Ramadan
SB, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Subandi, meminta seluruh tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya untuk menaati Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya selama bulan suci Ramadan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Subandi menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya telah diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, agar menyesuaikan jam operasional bahkan menutup sementara selama Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini demi menjaga suasana yang kondusif dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Ia juga berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berlangsung dengan khusyuk serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (sb)